Sahabat Penulis Indonesia

Resensi Buku: Mengupas Ketegasan Hukum Kejahatan Narkotika di Indonesia

Sampul buku Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika karya Riko Yulian Prima.

Buku ini membedah kompleksitas penegakan hukum narkotika dari perspektif praktisi kepolisian.

Judul Buku: Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika
Penulis: Riko Yulian Prima, S.H., M.H.
Penerbit: PT Literasi Nusantara Abadi Grup
Tahun Terbit: 2025
ISBN: 978-634-234-183-4
Jumlah Halaman: xii + 164 halaman

RESENSI BUKU | Persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan hukum paling serius di Indonesia. Kejahatan narkotika bukan hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi, bahkan ancaman terhadap masa depan generasi bangsa. Dalam konteks tersebut, buku Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika karya Riko Yulian Prima hadir sebagai referensi penting yang membahas persoalan narkotika dari sudut pandang hukum secara menyeluruh namun tetap mudah dipahami.

Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman langsung penulis yang berasal dari lingkungan kepolisian dan memiliki latar belakang penugasan di bidang reserse umum, narkoba, serta bantuan hukum. Pengalaman praktis tersebut menjadi nilai lebih dalam isi buku, sebab pembahasannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menggambarkan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Penulis berusaha menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga pada praktik hukum yang kompleks.

Secara isi, buku ini menjelaskan bahwa narkotika merupakan ancaman besar yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan negara. Penulis memandang kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan yang juga luar biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembahasan dalam buku ini diarahkan pada dua pendekatan utama, yaitu pencegahan dan penindakan.

Pendekatan preventif dijelaskan melalui pentingnya pendidikan hukum, penyuluhan kepada masyarakat, serta peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya narkotika. Sementara itu, pendekatan represif difokuskan pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk penerapan sanksi pidana yang berat guna memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat luas.

Salah satu keunggulan buku ini terletak pada cara penyampaian yang runtut dan jelas. Bahasa hukum yang biasanya terasa rumit berhasil disajikan secara lebih sederhana tanpa mengurangi nilai ilmiahnya. Hal ini membuat buku ini tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, tetapi juga bermanfaat bagi aparat penegak hukum, mahasiswa hukum, advokat, jaksa, hakim, maupun masyarakat umum yang ingin memahami persoalan narkotika secara lebih mendalam.

Penulis juga berhasil memperlihatkan bahwa masalah narkotika tidak dapat dipahami hanya sebagai kesalahan individu semata. Ada persoalan yang lebih luas seperti jaringan sindikat internasional, lemahnya pengawasan, serta tantangan rehabilitasi bagi para penyalahguna. Pendekatan ini membuat pembahasan menjadi lebih luas dan tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.

Meski demikian, buku ini akan lebih kuat apabila dilengkapi dengan contoh kasus yang lebih aktual, seperti putusan pengadilan terbaru atau praktik penegakan hukum terkini, sehingga pembaca dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai dinamika perkara narkotika di Indonesia. Namun, kekurangan tersebut tidak mengurangi kualitas buku ini sebagai salah satu referensi penting dalam kajian hukum pidana.

Secara keseluruhan, buku ini sangat layak dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum, peneliti hukum pidana, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang memiliki perhatian terhadap upaya pemberantasan narkotika. Di tengah semakin rumitnya kejahatan narkotika, buku ini mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan sosial.

Pada akhirnya, Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika bukan sekadar buku akademik biasa, melainkan sebuah refleksi serius mengenai bagaimana negara harus bersikap tegas dalam menghadapi kejahatan yang sangat merusak kehidupan masyarakat. Buku ini menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (ath)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VaFToFG8kyyGpriTkR0G

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha