Sahabat Penulis Indonesia

Melihat Hukum Islam Nusantara Sekitar Abad XIV-XIX M

Judul Buku: Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
Penulis: Ayang Utriza Yakin, DEA, PhD
Penerbit: Prenada Media, Jakarta

 

Sejarah hukum Islam di Nusantara merupakan bagian integral dari perjalanan peradaban Indonesia. Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M karya Ayang Utriza Yakin, DEA, PhD, mengupas perkembangan hukum Islam di kepulauan Nusantara pada rentang abad ke-14 hingga ke-19. Dengan pendekatan akademik yang mendalam, buku ini memberikan wawasan baru mengenai bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan budaya lokal, sistem pemerintahan, serta pengaruh kolonialisme.

 

Isi Buku

Buku ini dibagi ke dalam beberapa bab yang menjelaskan aspek-aspek penting dalam sejarah hukum Islam di Nusantara. Di antaranya adalah peran para ulama dalam menyebarkan ajaran Islam, integrasi hukum Islam dengan hukum adat, serta pengaruh kekuasaan kolonial terhadap sistem peradilan Islam di berbagai kerajaan Islam di Indonesia.

Dalam kajiannya, Ayang Utriza Yakin menyoroti bagaimana hukum Islam diimplementasikan dalam berbagai wilayah seperti Kesultanan Aceh, Kesultanan Demak, Kesultanan Banten, dan Kesultanan Mataram. Ia juga mengungkapkan bagaimana fatwa dan keputusan hukum yang dibuat oleh para qadi (hakim Islam) mencerminkan dinamika sosial dan politik pada masa itu.

Selain itu, buku ini membahas bagaimana hukum Islam tetap bertahan dan beradaptasi meskipun menghadapi tantangan dari kolonialisme Belanda yang mencoba menggantikan sistem hukum Islam dengan hukum Eropa. Penulis memberikan analisis mendalam tentang perdebatan dan perlawanan yang terjadi di antara para pemimpin Islam dan kolonial.

 

Keunggulan Buku

  1. Pendekatan Akademik yang Kuat – Buku ini ditulis berdasarkan penelitian mendalam dengan merujuk pada berbagai sumber primer dan sekunder yang autentik, seperti manuskrip kuno, arsip kolonial, serta dokumen hukum Islam.
  2. Gaya Bahasa yang Jelas dan Sistematis – Meskipun merupakan kajian akademik, buku ini tetap dapat dinikmati oleh pembaca umum yang tertarik dengan sejarah hukum Islam.
  3. Wawasan Baru dalam Studi Hukum Islam – Buku ini memperlihatkan bagaimana hukum Islam di Nusantara bukan hanya sekadar aturan keagamaan, tetapi juga bagian dari identitas sosial dan politik masyarakat setempat.

 

Kekurangan Buku

  1. Pembahasan yang Kompleks – Bagi pembaca awam yang belum terbiasa dengan istilah hukum Islam, beberapa bagian buku mungkin terasa cukup berat.
  2. Fokus Terbatas pada Wilayah Tertentu – Meskipun buku ini membahas hukum Islam di Nusantara, ada beberapa wilayah di luar Pulau Jawa dan Sumatra yang kurang mendapatkan perhatian.

Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M adalah karya yang penting bagi siapa saja yang ingin memahami sejarah hukum Islam di Indonesia. Dengan kajian yang mendalam, buku ini membantu mengungkap bagaimana hukum Islam berkembang dan bertahan di tengah perubahan zaman. Bagi akademisi, mahasiswa, maupun pemerhati sejarah hukum Islam, buku ini adalah referensi yang berharga untuk memahami perjalanan panjang hukum Islam di Nusantara.

Dengan keunggulan akademiknya, buku ini sangat direkomendasikan bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum Islam di Indonesia dan bagaimana perannya dalam membentuk sistem hukum yang ada hingga saat ini. (ath)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *