Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan

Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan
Karya: Darsono, Ali Sakti, Ascarya, dkk. | Penerbit: Rajawali Pers
DEAL RESENSI | Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memasuki fase penting: dari tahap inisiasi dan sosialisasi menuju konsolidasi kelembagaan dan penguatan kebijakan. Buku terbaru berjudul Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan yang ditulis oleh tim pakar—Darsono, Ali Sakti, Ascarya, dan beberapa peneliti lain—dan diterbitkan oleh Rajawali Pers, hadir sebagai referensi akademis sekaligus panduan praktis bagi para pemangku kepentingan.
Dalam lebih dari 300 halaman, buku ini membedah secara komprehensif perjalanan industri perbankan syariah sejak awal berdirinya hingga dinamika terkini. Struktur penyajian dibagi menjadi tiga bagian utama:
- Kelembagaan Perbankan Syariah.
Bab-bab awal membahas sejarah lahirnya bank syariah di Indonesia, mulai dari Bank Muamalat hingga perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS). Penulis menekankan pentingnya integrasi kelembagaan, termasuk transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang lebih mandiri dan berdaya saing. - Kebijakan dan Regulasi.
Bagian ini menelaah peran regulator—Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—dalam merumuskan kebijakan pengawasan serta instrumen moneter syariah. Kebijakan makroprudensial dan upaya penguatan literasi keuangan syariah juga menjadi sorotan. - Tantangan ke Depan.
Buku ini mengangkat isu-isu krusial yang akan menentukan masa depan industri: rendahnya pangsa pasar, kebutuhan inovasi produk, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta tantangan tata kelola. Penulis menyajikan analisis berbasis data serta studi kasus, menjadikan argumen lebih solid.
Alih-alih hanya menyajikan teori, penulis juga memberi rekomendasi kebijakan, antara lain perlunya penguatan ekosistem keuangan syariah secara holistik—termasuk sinergi dengan sektor wakaf, zakat, dan UMKM.
Dalam kata pengantarnya, Ascarya menekankan bahwa perbankan syariah tidak cukup hanya beroperasi dengan “label syariah.” Ia harus menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Buku ini relevan bagi akademisi, mahasiswa, regulator, praktisi perbankan, maupun masyarakat umum yang ingin memahami arah perkembangan perbankan syariah Indonesia. Gaya bahasa akademis tetapi tetap komunikatif membuatnya mudah dicerna, meskipun membahas isu-isu kompleks.
Kesimpulan:
Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan, Kebijakan, serta Tantangan ke Depan merupakan bacaan penting yang menegaskan bahwa keberlanjutan industri syariah sangat ditentukan oleh kualitas kelembagaan, regulasi adaptif, dan inovasi berkelanjutan. Rajawali Pers sebagai penerbit berhasil menghadirkan buku referensi yang berimbang: analitis, faktual, sekaligus memberi arah strategis. (ath)

Previous Post
Next Post